Judul di atas adalah pertanyaan, sebuah pertanyaan yang selalu mendesak ingin keluar dari jemari kasar saya. Ketika pagi2 berkeliling kota mencari sarapan ataupun siang hari mencari makan siang seperti mencari air di tengah padang gurun. Kenapa? karena selama bulan puasa seluruh rumah makan dikota ini baru diperbolehkan buka bila jarum jam telah menunjukkan 18.00 WIB. Bahkan bila yang tidak beragama Islam makan di rumah makan yang tertutup pintu besinya dan hanya menyisakan celah 15 cm juga akan digerebek oleh satpol PP. Skrinsyut?? Jelas ga ada, soalnya saya ga mau HP saya ikut diangkut oleh satpol PP gara2 bikin skrinsyut utk tamu di rumah saya ini. Takut sama satpol PP?? Jelas takut, siapa yang ga takut bila berurusan dengan hal yang tak bisa dimenangkan karena sang mayoritas mau menang sendiri. Ga level berurusan dengan hal seperti itu.
Dan saya hanya ingin bertanya sekedar memuaskan rasa penasaran di hati, itu pun kalo masih boleh bertanya. Begini pertanyaannya :
Satu, Apakah ini tidak termasuk pelanggaran HAM?? Melarang orang yang lapar untuk makan di rumah makan, sedangkan makan adalah hak dasar manusia. Kami tidak terlibat ritual tahunan tersebut, jadi kenapa tidak boleh mengisi perut seperti yang diijinkan oleh kepercayaan kami?? Kami cukup menghormati karena makannya di rumah makan tertutup kok, kecuali yang berpuasa punya clairvoyance (ilmu melihat jarak jauh dan tembus pandang) melihat melalui celah pintu besi berukuran 15 cm… dan tergoda (segitu sensitifkah??).
Dua, Apakah Pancasila masih layak dipajang sebagai dasar negara bila kondisinya seperti itu?? Dimanakah cerminan Sila Pertama dan sila ke lima?? Apakah Perda (Peraturan Daerah) berhak melangkahi / bertentangan dgn Pancasila??
Tiga, kalau dua pertanyaan diatas terkesan tidak Islami, maka yang ketiga ini mudah2an cukup Islami. Apakah masih bermakna kata2 “untukmu agamamu, untukku agamaku” ?? Apakah benar sabda Sang Nabi Suci seperti itu?? Apakah melanggar sabda Beliau tersebut di atas ini bila bulan puasa melarang orang berjualan makanan sebelum waktu berbuka puasa, atau bahkan melarang orang yang bukan Islam makan di rumah makan yang tertutup dan hanya menyisakan celah beberapa cm, sebelum waktu berbuka puasa?? Kalau menurut saya, itu sangat melanggar (berarti puasanya batal kan?)…
Mudah-mudahan ada cendekiawan agama atau orang pinter yang mampir kesini dan berkenan menjawab ketiga pertanyaan diatas. Saya yang masih belajar ini akan merasa berterimakasih sekali bila tercerahkan oleh jawaban para tamu sekalian.
Lah, masih kejadian toh bro. Ndak tahu saya, soale kalo di jakarta sih bebas bebas aja.
CY : Di sini tiap tahun ya gitu bro… 🙂
saya rasa itu adalah ketidaktepatan hukum saja.. tidak ada yang melarang sih,, tapi hanya saja Indonesia ini meminta agar agama lain menghargai. walo gitu,,
sang satpol pp itu cuman lagi ga ada kerjaan aja 😆
muslim juga (saya rasa) ga bakalan kegoda sama orang yang sedang makan.. jadi sebenarnya sah2 saja.
yang salah tuh satpol ppnya!
CY : Tak ada yang melarang gimana??? wong perda-nya udah keluar kok sejak 2 tahun lalu. Satpol PP bisa bergerak kan dengan dasar dukungan Perda. 🙂
ya itulah namanya beragama secara keblinger masbro. wong ibadah untuk kepetingan sendiri, pahalanya juga untuk diri sendiri, bidadarinya juga untuk dipake sendiri nanti. (kalo dapet seh) ko pake melarang2 hak orang laen. egois itu namanya. tapi bukannya umat ini emang egois, ya namanya juga mayoritas. 😀
note: itu bukan sabda nabi mas bro, tapi ayat alqur’an, sabda Tuhan maksutnya. jadi levelnya lebih tinggi lagi. 😀
CY : Wow, berarti levelnya lebih tinggi ya? mmm… cuman dikategorikan melanggar sabda Tuhan tidak (perda tsb)?
yah, umat Islam gak bisa disalahin, apalagi yang sedang puasa, yang patut dipertanyakan adalah peraturannya..rasanya terlalu berlebihan…
ato emang Sat Pol PP udah gak ada kerjaan sampe yang begituan ditertibkan??
dasar Sat Pol PP!!!
CY : Ya, diatas itu memang ga menyalahkan umat Islam, hanya mempertanyakan ke-absahan Perda tersebut dari segi undang2 maupun segi agama. 🙂
menurut saya para pemuka agama Islam di kota Anda juga turut bersalah. dalam arti mereka tidak menolak perda tersebut. mungkin juga tidak peduli karena toh mereka tidak ‘terganggu’. ignorant.
Memang anda tinggal dimana? kalau anda tinggal di negara Islam ya anda harus mengikuti peraturan dan tata cara negara tersebut. demi keselamatan anda.
Setahuku di bulan puasa dinegara islam manapun tidak ada larangan untuk membeli makanan, atau menjual makanan.Restaurant2pun juga boleh buka.Bisa take away juga.Hanya saja ada peraturan2tertentu special buat bulan puasa, yang dengan maksud menghargai kepercayaan agama islam.
CY : Saya tinggal di negara yang dasar negaranya adalah Pancasila. Diatas itu kan sudah saya sebutkan. 😀
Indonesia negara islam? Hellow, buba buku lagi sana, indonesi mayoritas islam bukan negara islam, kalo indo negara islam kenapa ga makek hukum islam?
saya juga sebagai muslim yang sedang berpuasa ……, tapi kalau ada aturan seperti itu ….. yah prihatin juga.
saya pernah menemani teman makan siang dibulan puasa disuatu rumah makan, dan saya toh bisa tetap menjalankan puasa tersebut dengan nyaman tanpa ada keinginan untuk membatalkannya…… (saya malahan nunut sholat sekalian dimushola RM tersebut).
intinya ….. kita harus toleransi, mereka (non muslim) sudah toleran dengan menutup sebagian kaca ….. dan kita (muslim) juga harus toleran kepada mereka akan kepentingan mereka.
puasa juga harus ikhlas ….. apapun godaannya ya harus bisa dijalani tanpa menyalahkan orang lain. sehingga orangnya yang bisa disucikan dengan puasa tersebut ….. bukan bulannya yang suci …….
sorry bro …… agak panjang…..
salam,
CY : Terimakasih, komentar anda terasa menyejukkan. Sebagai info, bentuk toleransinya bukan hanya menutup kaca saja bahkan sudah menutup pintu besi hingga menyisakan celah belasan sentimeter. Dan kalau dari luar hanya Superman yang bisa mengetahui ada orang makan didalam. 🙂
@ 3yoga
Salut …
Selama ini di dunia, berbagai pemahaman yang membuat kekacauan adalah pemahaman sempit atau bisa juga dibilang fanatisme sempit! Susah menjelaskannya dan gerakan seperti ini banyak terjadi bukan hanya di muslim, tapi juga banyak agama lainnya …
Kalau saja dunia bisa lebih terbuka …
wah…ramei nih ikut nimbrung..
bagi yang berpuasa :”selamat menjalankan ibadah puasa semoga amal ibadahnya diterima Tuhan”
Menurutku tolenransi yang paling penting.” Berpuasa”, menguji hati kita ,dan yang paling penting menjaga perbuatan dan tingkah laku (hawa nafsu),lalu menahan haus dan lapar .
*menguiji hati kita
kita bisa menahan diri dari keegoisan kita,dari hal yang tidakbaik.
*menjaga perbuatan dan tingkah laku kita
Kita berusaha menjaga perbuatan kita tidak melukai,tidak menyakiti orang lain.yang paling penting adalah menjaga mulut.
*Menahan haus dan lapar
disini kita bisa mengerti banyak orang biasanya hidup susah makan sehari sekali,kita belajar bagaimana rasanya hidup susah,tapi jika siangnya puasa pas bukanya mewah-mewah makananya menurutku itu sama aza.Hanya menawan /memperlambat waktu makan aza,sekalian ditumpuk jadi satu jam makan.seharusnya biasanya makan 3 kali jadi sekali.jadi yg dua kali itu kita sumbangakan bagi fakir miskin atau orang2 usah.
Jadi menurutku,seorang yang berpuasa harus mampu menahan haus dan lapar,walaupun penjual makan dimana-mana.Disini hati diuji mampu atau tidak.Jadi apakah salah atau benar tuh kebijakan perda dikotamu!
Jangan gara satu mayoritas yang berpuasa seluruh penduduk harus ikut.
Tapi bagi yang tidak berpuasa juga mesti tahu dan harus toleransi.
Mudahan dengan ada nya toleransi,kehidupan beragama akan lebih damai!
Gini deh kalo agama itu jadi festival komunitas… riuh tak menentu.
Padahal mestinya sebuah jalan sunyi menuju Sang Kebenaran.
sebagai orang islam, saya juga merasa aneh dan prihatin dengan perda-perda ajaib macam gitu. payah betul…
heuheuheu……..nampaknya terlalu dibesar-besarkan, sampai-sampai mencari rumah makan seperti mencari air di tengah gunung……..
Perda-nya tolong tunjukkin, seperti apa ?
kalau sudah tahu, bahwa di bulan suci ini susah buat anda nyari tempat makan, kenapa anda tidak sediakan atau siapkan masak sendiri ?
agama Islam tidak “susah” seperti yang anda sampaikan, malah Pancasila diungkit-ungkit, basi banget, di saat seperti ini aja, Pancasila dikedepankan……..
hal gampang kok dibuat susah…………, aneh…. ??????
@ Yoyo
Tanpa bermaksud untuk perang opini 🙂 atau mencari masalah dengan menpertentangkan masalah iman segala …
Dimana sebenarnya dirimu hidup Yo … Kalau mau melihatnya, coba saja ke sini Perda penutupan tempat usaha di Riau …
Atau cobalah Anda datang ke Padang;Ternyata ada di dekat tempat saya sendiri di Banjarmasin (lihat beritanya di Perda dilanggar di Banjarmasin)
heuheuheu………sama juga, saya juga tidak mau perang opini…..
Saya tinggal di Cikarang, sekitar Jakarta…….masih Indonesia……
cuma, pemaparan Kang CY ini yang nampaknya bualannya gede banget gitu loh…..:”nyari tempat makan seperti mencari air di tengah gurun” katanya………
OK, kembalikan ke topik tulisan & pertanyaan :
– HAM ? kenapa dibelokkan isi Perda-nya, isi perda-nya itu adalah melarang orang membuka warung nasi-nya pada saat sebelum berbuka puasa, adakah isi perda-nya yang melarang selain Muslim untuk makan ? kalaupun Kang CY susah nyari tempat makan di siang hari, apakah tidak ada jalan lain untuk siapin makan, masak sendiri misalnya ?
– Pancasila ? masih, masih layak, cuma, aneh aja, jarang-jarang Pancasila dibicarakan, pada saat kayak gini doang dikedepankan itu yang namanya Pancasila……
kalau masih kurang puas dengan perda itu, nampaknya bisa Kang CY adukan ke Mahkamah Konstitusi……
– Persis, untukmu agamamu dan untukku agamaku, itu sudah pasti adanya……..saya yakin, nggak akan ada yang melarang anda makan sepuasnya di bulan suci ini, kecuali mungkin kalau anda sengaja makan di tengah jalan bikin lesehan, bukannya nggak boleh, tapi ya hargailah yang sedang berpuasa….itu juga kalau Kang CY masih menghargai umat lain……..
– nggak susah-susah amat nampaknya, kenapa dibikin susah ya ?……..
@Yoyo
Nah, gimana? udah dijawab tuh sama bro bisaku. Jangan2 anda yang terlalu mengecil2kan?? Datang saja ke Pekanbaru, kalau anda bisa menemukan rumah makan yg buka sebelum jam buka puasa, saya hadiahi anda sebuah mobil gimana?? 😀
Sediakan atau siapkan masak sendiri?? Itu bukan solusi untuk kami yg pegawai kantoran dan anda tak punya hak mengatur bagaimana kami harus makan, bukankah pintu yang hanya bercelah belasan sentimeter sudah cukup menyatakan toleransi. Lagipula, tolong tunjukin undang2 pasal berapa yang melarang orang ngisi perut 3 kali sehari??
Memang Islam tidak buat susah, tapi segelintir umatnya yg keblinger itu yg buat susah. Sekarang anda jawab dulu apa makna dari “Untukmu agamamu, untukku agamaku” . Jawab dulu, jangan berkomentar yg lari dari topik.
@Yoyo
Siapa bilang ga ada yg melarang?? Rumah makan yang berjualan walaupun pintu besinya cuman bercelah belasan centi aja bisa digerebek. Datang dan saksikan dulu, bukan berkomentar tanpa melihat kenyataan.
@ Kang CY
Saya kutip dari surat kabar Riau Post :
# SE itu, kata Sondia Warman, hanya memberikan tekanan kepada pengusaha hiburan dan juga rumah makan dan restoran. SE tersebut dalam upaya untuk menghormati orang muslim saat melaksanakan ibadah puasa ramadan #
– intinya : untuk menghormati yang sedang melaksanakan ibadah shaum
– Perda-nya bukan melarang yang tidak puasa untuk tidak makan sehari 3 kali, berapa kalipun boleh……..
– Perda-nya hanya melarang jualan……
CY : Kalau tak ada yang jualan gimana mau beli makan?? Dan apakah yang berjualan itu tak punya hak untuk memiliki pendapatan untuk menopang biaya hidup yg kian tinggi, dalam hal ini berarti mengurangi pendapatan orang lain. Masalah “menghormati yang sedang beribadah”, sudah cukup toleransi kok dengan menutup pintu sampai tinggal celah. Seharusnya yang beribadah juga harus toleransi, jgn sampai gara2 ibadahnya mengurangi pendapatan harian orang lain.
Btw, ketiga pertanyaan saya di atas belum anda jawab dengan memuaskan. 🙂
@Yoyo No.14
HAM itu kan bukan hanya masalah makan. Melarang rumah makan / warung melakukan aktivitas kan berarti melarang hak mereka untuk mendapatkan pendapatan halal. Pendapatannya berkurang siapa yang mau nombokin?? Biaya hidup sekarang makin tinggi loh.
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya mau tanya, dimana keadilannya? Yang terlihat adalah pemaksaan terhadap hak rakyat Indonesia. Setiap orang berhak buka usaha rumah makan, sebagai bentuk toleransi kami sudah menutup pintu sampai tinggal celah. Anda sebut masih layak, itulah yang aneh…
Dan menurut anda kapan sih Pancasila itu baru layak dikedepankan??
Nah, agama kami mengijinkan untuk berjualan makanan. Kenapa hanya gara2 ritual tahunan agamamu yang sebulan itu harus memaksa kami menghentikan aktivitas yg sebenarnya diijinkan oleh agama kami. Dengan kata lain kami juga harus mengikuti ketentuan agamamu. Dari komentar anda, Saya yakin anda belum baca habis postingan di atas, karena di atas sudah disebutkan kalau toleransi yg diberikan sudah sampai pada “menutup pintu hingga meninggalkan celah”. Kenapa harus sampai menghentikan aktivitas yang tidak melanggar undang2 ??
@ CY
Heuheuheu…….mohon maaf Kang, diskusi-nya susah untuk nyambung nampaknya, saya tertampar oleh sebuah banner di Kang Bisaku : Imanku bukan untuk didebat.
Karena ini sudah menyangkut ke topik agama, saya nggak mau lanjut, Lakum Dinnukum Walliyadin………
Mungkin akan ada yang menambahkan, saya permisi….. 🙂
CY : Sebenarnya ini untuk mendebat Perda, bukan mendebat agama. Hanya krn Perda nya diambil dgn latar belakang agama otomatis harus diberikan alasan yang memadai sesuai agama yang bersangkutan. hehehe…
baru tau ada penggerebekan pada orang2 non muslim yang makan di tempat umum di bulan puasa, masa sih?
setau saya sih, ga gitu gitu amat. dilingkungan saya ato pun dikampus dulu yang notabene penuh warna -warna, non muslim bisa makan di kantin siang hari dibulan puasa, ga masalah tuh…
lagian, kebanyakan kantin2 pada tutup ko klo siang-siang,
yah, saling menghormati aja
hmm, iya juga sih.. berarti pemerintah yang salah!!
*ngomel-ngomel soal pemerintah* 😆
yaahh, setahu aku sih memang ada perda seperti itu, mereka lupa bahwa negara kita bhineka tunggal ika,…….
juga memang ada orang-orang yang mencoba untuk berperan seolah mewakili tuhan dengan melarang ini dan itu yang dia nilai tidak sesuai dengan keinginannya ….
kita tetap harus menjunjung toleransi dalam hal apapun agar dunia ini semakin damai dan sejuk, ….. dan jangan membenci / menghukum orang yang tidak sepaham dengan kita …. karena kebenaran itu hanya mutlak milikNya, manusia hanya mencoba untuk mengerti kehendakNya saja.
warna warni / pelangi itu akan indah kalau bisa dinikmati oleh semua orang, oleh semua makhluk …….,
saya mendukung pendapat kang sitijenang, bahwa perda tesebut seharusnya juga dievaluasi oleh pemuga agama (islam), sebelum disyahkan, jangan karena mayoritas lalu meminta / melupakan yang minoritas. bagaimanapun negara kita terbentuk sudah diset seperti ini, kita jangan mengingkarinya.
ibadah adalah urusan manusia dengan Tuhan, tidak usah dicampur adukkan dengan hubungan manusia dengan manusia, sampai harus diundangkan.
salam tuk semua,
Sebenarnya bukan sebuah Perda. Ini yg seharusnya di ketahui oleh CY dulu. Larangan untuk membuka restoran dan rumah makan selama bulan ramadhan hanyalah sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh kepala daerah. yang mana sebelum mengeluarkan surat edaran itu, seorang kepala daerah melakukan rapat koordinasi dengan pihak2 lainya. ada daripihak kepolisisan, kejaksaan, pengadilan, bahkan juga melibatkan pihak persatuan agama yang mewakili Umat islam, kristen, Budha dan Hindu. Dari sanalah makanya tercapai sebuah kesepakatan tadi.
Dan surat edaran itu bukan Meng-Diskriminasikan pihak yg Minoritas. sekali lagi bukan itu. tetapi didasari oleh beberapa pemikiran :
1. Masyarakat Melayu ( Penduduk Pekanbaru ) merupakan masyarakat yg boleh dikatakan 100% beragama islam sehingga adat melayu itu juga berdasarkan al quran dan hadist. sehingga tidaklah mengherankan adanya sebuah surat edaran itu untuk meminta kepada pihak pihak pengusaha rumah makan atau restoran untuk bisa menghargainya.
2. Restoran Bakry ( Berbentuk Cafe ) di izinkan di buka selama bulan suci ramadhan sepanjang tidak menyiapkan kursi untuk orang makan disana, artinya orang yang memesan dipersilahkan untuk membawa makanannya pulang.
3. Restoran yang ada dalam fasilitan hotel, bandara udara, laut , dibolehkan untuk dibuka.
4. Tempat hiburan malam dalam bentuk apapun juga dilarang dibuka selama bulan suci ramadhan.
JAdi karna dasar inilah makanya surat edaran itu di buat dan tidak ada makhsud sama sekali untuk meng-kriditkan orang yang bukan beragama islam. Artinya orang tersebut bisa saja kok membungkus setiap makanan yg mereka beli. jadi hal ini harus diluruskan supaya informai yang disampaikan tidak setengah setengah.
Lagi pula penertiban ini bukan hanya tugas satpol PP. dalam penertiban itu dibentuk team yang berisikan selain satpol PP, juga ada dari kepolisian, tentara, kejaksaan dan lain sebagainya yang diberi nama team “YUSTISI”.
Semoga informasi singkat ini, bisa menjadi acuan bagi saudara saudaraku. wassalam…….
@sondiawarman
Bro, coba baca lebih teliti link ke Riau Pos di atas, itu memang sebuah PerDa yaitu Perda No 3/2002. Surat Edaran dikeluarkan hanya utk mengingatkan kembali ttg isi Perda tsb. Dan saya ragu ada digelar rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan dari umat Kristen, Buddha, Konghucu dan Hindu.
Bro sudah baca belum isi Perda-nya? Saya yakin belum krn bahkan tak tau bahwa ada Perda-nya. Isinya meminta tempat hiburan dan rumah makan untuk tutup selama bulan puasa. Cafe juga harus tutup. Kalau diharuskan tutup gimana mau membungkus makanan lalu dibawa pulang, buka aja ga boleh.
Restoran Bakry? Masa harus makan siang roti selama sebulan?
Restoran dalam fasilitas hotel?? umumnya karyawan adalah berpendapatan pas-pasan, masa disuruh makan di hotel?? mana cukup gaji sebulan itu? Bagaimana pula dengan warung2 kecil yang menggantungkan pendapatan hariannya dari berjualan nasi?? Siapa yang bakal mensupport kebutuhan makan anggota keluarganya selama sebulan dalam kondisi tak bisa berjualan?
Nah, pendapat saya Perda itu tetap cacat hukum krn bertentangan dengan Dasar Negara dan UUD 45 serta AlQuran. Sampai ada yang bisa menerangkan secara hukum bahwa itu tak bertentangan.
Menurut saya bentuk toleransi sudah sangat menghormati dengan menyisakan celah belasan sentimeter di pintu rumah makan yg sedang beroperasi karena dari luar yg berpuasa bahkan tak bisa melihat orang yang makan di dalam. Kalau hanya godaan seringan itu tak bisa ditahan ya perlu dipertanyakan iman-nya.
Saya setuju dengan bro Jakatan, ibadah adalah urusan manusia dengan Tuhan, tidak usah dicampur adukkan dengan hubungan manusia dengan manusia, sampai harus diundangkan.
Terimakasih sudah menjelaskan dengan sejuk bro Sondiawarman. 🙂
Saudaraku cy yang terhormat
Perda no.3/2002 tersebut adalah perda mengenai ketertiban umum dan bukan sebuah perda yang melarang untuk berjualan selama bulan suci ramadhan. Dalam perda itu lebih menekankan tentang lokasi tempat hiburan, dimana sebuah lokasi tempat hiburan mesti berjarak 100 m dari rumah ibadah, rumah sakit dan sekolah. jadi perdanya lebih menekankan tempat hiburan dan bukan melarang membuka restoran atau rumah makan selama bulan suci ramadhan. ( kalau saudaraku cy mau isi perda tersebut, saudaraku bisa mendatangi saya ke kantor DPRD Kota Pekanbaru, khususnya komisi 1, karna kebetulan saya di amanahkan menjadi ketuakomisi 1 ).
dan mengapa saya mengatakan sewaktu surat edaran itu di keluarkan oleh kepala daerah, juga di hadiri perwakilan agama lain, karna kebetulan saya juga ikut rapat disana mewakili unsur dari DPRD. jadi saya sedikit agak mengetahuinya. dan kalaulah hal itu juga membuat saudaraku CY ragu ataupun tdk percaya akan kebenarannya, terus harus gimana lagi utk meyakininya…?
Dan siapa bilang bakry juga tutup…? saudaraku CY bisa khan mendatangi Holand bakry, tulip bakry ataupun mega 2000. Coba datangi dech, karna saudaraku CY warga pekanbaru juga khan..? coba lihat, mereka buka kok dan bukan hanya roti aja yg mereka jual. Mereka juga menjual nasi. Jadi apa susahnya kalau kita beli bungkus dan membawanya pulang….?
Dan selain itu, maaf kalau kita berbeda pendapat, ini tidak ada sama sekali mengenai adanya diskriminasi tentang sebuah agama. kalaupun ada diskriminasi itu, yakinlah saudaraku CY, Mungkin saya org pertama yang akan menentangnya.
ini hanya sebuah surat edaran dari kepala daerah dan sifatnya hanya sebulan. dan bukan sebuah perda yang saudaraku CY katakan itu.
Lagi pula sebenarnya surat edaran itu tak kaku kok, cuman kadang kala kita membacanya separuh separuh sehingga kita akan salah penafsiran jadinya.
Dan apakah saudaraku CY, juga udah membaca surat edaran itu….? saya yakin pasti belum.
karna dalam surat edaran itu, para pekerja kasar atau kuli bangunan, khusus dalam lokasi kerja mereka, diperbolehkan kok untuk membuka kantin disana. jadi cukup fleksibel khan….?
Dan perlu juga saudaraku CY ketahui, sebelum PERDA itu dilahirkan, banyak lho mekanisme yg harus dilalui terlebih dahulu sebelum perda tersebut di undngkan dalam lembaran daerah.
Salah satunya adalah, Perda tersebut tdk boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi diatasnya. dan sebuah perda itu juga melalui banyak unsur yg terlibat didalamnya sebelum di sahkan oleh DPRD.
Seperti misalnya, Sebuah Acuan perda tersebut mesti melampirkan naskah akademik dan ada tenaga ahlinya juga yg kita libatkan. Tenaga ahlinya itu tergantung Perda apa yg mau kita buat.
Setela melalui proses itu semua, barulah nanti akan di bicarakan oleh Legislatif dan Eksekutif sebelum di Paripurnakan oleh DPRD bersama Kepala daerah.
Setelah Di paripurnakan, Perda tersebut harus di kirim ke MENTERI HUKUM DAN HAM, untuk mendapatkan Legistimasinya.
Nah…barulah perda itu di undangkan dalam lembaran daerah.
Jadi dimana letak cacat hukumnya perda tersebut…? dan dimana pula letaknya bertentangan dengan UUD 45…?
Proses itulah yg harus dilalui oleh sebuah pembuatan perda, dan sekali lagi mencoba mengulanginya, larangan membuka restoran itu selama bulan suci ramadhan bukan sebuah perda, namun hanya sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
Sekarang tentunya di pulangkan kembali ke diri kita masing masing. Sejauh mana kita bisa memakluminya dan sejauh mana pula kita tidak bisa memakluminya.
Dan ini semua hanya meminta saling menghormati dan saling menghargai sesama umat beragama. lagi pula tidak ada larangan kok bagi yg bukan muslim utk membelinya. Namun tentunya hrus kita bungkus dan bawa pulang.
Sekali lagi, saya memberi Apresiasi kepada saudarku CY dalam permasalahan hal ini. ini menandakan saudaraku sangat peka dan perduli dengan daerah sekitar kita.
dan alangkah bagusnya lagi kalau informasi itu, saudarku CY mendapatkanya langsung dari yg bersangkutan sehingga kita tdk menjadi salah untuk menafsirkanya.
Sukses terus saudaraku….!
salam kenal buat semuanya…
wassalam..
@sondiawarman
Iya, iya nggak diskriminasi tapi menyusahkan orang yang tidak puasa. 😆
@sondiawarman no 23 & 25
surat edaran ataupun perda tersebut terus terang sangat meng resahkan kami,
Saya menjungjung tinggi tulisan bersifat idealis,,,,
Surat edaran / perda tersebut sangat tidak menghargai masyarakat majemuk,, tolong di ingat kita hidup di masyarakat yang pluralisme,,,
Yang ingin saya pertanyakan ; apa beda surat edaran dengan perda di mata masyarakat,,
Kita wajib fair,, di media massa tampak pamong praja melakukan tindakan yang meresahkan dengan merazia orang berjualan makanan,,,, kita tidak bisa menutup mulut dan mata atas masalah ini .
Ini pasti awalnya dari Himbauan, kemudian surat edaran ,, nanti jadi perdakan,, trus bermutasi jadi UU,,, kalo begini ketenangan hidup orang yang mengandalkan jualan makanan mau dibawa kemana oleh kalian orang – orang pemda ??
Saya tidak memihak siapapun,,, ini se mata – mata menjunjung idealisme
di indonesia ini, banyak yang buta dengan islamnya
@JHONWATI
Dimana letaknya surat edaran itu menyusahkan saudaraku….? apa usaha saudaraku merasa terganggu di saat ada surat edaran itu….?
Pro dan kontra dalam sebuah peraturan yg diputuskan itu biasa saja dalam hidup berdemokrasi. dengan adanya surat edaran itu, pastilah ada yg kontra disana.
dan bisa di jamin yg kontra itu adalah org org yg mempunyai kepentingan ataupun usaha mereka merasa tdk bisa di jalankan kendati hanya satu bulan.
namun, tentunya akan lebih banyak yg pro dalam hal surat edaran itu, dikarnakan ini menyangkut masalah etika dalam pergaulan hidup berbangsa dan bernegara.
Selain itu, masyarakat di pekanbaru biasa biasa saja kok dalam menangapi masalah surat edaran itu. justru kontra itu malahan datang dari masyarakat luar pekanbaru sendiri yg tdk mengetahui latar belakang masalahnya. ini yang susah…!
Dan sekali lagi saya garis bawahi, ini bukan sebuah aturan yang ada dalam perda tetapi ini hanya sebuah surat edaran.
Kalaulah saudara menanyakan perbedaan antara perda dgn surat edaran tentunya sangat jauh sekali perbedaannya.
Perda adalah aturan yg bersifat permanent dan terus menerus harus dijalankan.
sedangkan surat edaran hanyalah bersifat emergency dan mempunyai batas waktu berlakuknya.
ini yg harus saudaraku ketahui.
lagi pula tak mungkin khan sebuah surat edaran akan bisa menjadi perda dan terus menjadi uu. tak mungkin itu.
karna Hirarki per-undang undangan kita bukan dari bawah ke atas, tetapi justru dari atas kebawah yg mana tdk boleh bertentangan dengan yg diatasnya.
Kalaulah akhirnya saudara mengatakan surat edaran itu tdk menghargai masyarakat majemuk, saya rasa itu terlalu berlebihan. Dimana letaknya surat edaran itu tdk menghargai masyarakat minoritas…..?
Saudara kita yg bukan muslim, masih bisa kok berbelanja makanan, yg tdk diperbolehkan itu adalah makan ditempat tersebut. namun menjual dan membungkusnya tdk ada larangan.
Apa saudaraku tega makan dengan lahapnya serta minum dgn dahaganya di sebuah restoran, dimana ada saudara saudara kita sedang menjalankan ibadah puasa….?
Dan apakah itu bukan bisa di artikan sebuah “sindirin” buat mereka yg lagi menjalankan ibadah puasa tersebut….?
Ini yg hrs saudaraku pahami terlebih dahulu.
Dan surat edaran itu tdk bersifat kaku kok, sekali lagi tdk bersifat kaku.bahkan ada di tempat tempat tertentu diperbolehkan utk tetap berjualan.
jadi dimana letaknya tdk menghargai saudara kita yg bukan muslim…?
Dan kita cukup berbangga, kondisi di pekanbaru sangat kondusif dgn adanya surat edaran itu. Tdk ada gerakan gerakan yg dilakukan oleh ormas islam di saat mereka mengetahui masih adanya pengusaha yg bandel dalam membuka rumah makan di siang hari.
Aapabila mereka menemuka itu di lapangan, mereka pasti melaporkan kepada team yustisi dan mereka tdk melakukannya sendiri. Dan ini perlu di hargai.
Lagi pula, rumah makan ataupun restoran itu masih bisa buka di pukul 17.00 Wib sampai menjelang Imsak.
dan mereka rata rata mengatakan, pendapatan mereka justru banyak di saat bulan suci ramadhan ini jika di bandingkan sebelum ramadhan.
karna banyak org org yg beli lauk pauk di saat utk berbuka serta banyak yg makan di saat akan melakukan sahur.
Jadi, dimana letaknya para penjual makanan itu merasa di rugikan…..?
Dan perlu juga saudaraku ketahui, surat edaran itu bukan tahun pertama ini aja, namun telah hampir 5 tahun itu di berlakukan sama di saat bulan suci ramadhan.
dan semua masyarakat tetap komit, dan bisa menjalankanya.
Justru yg aneh itu adalah, masyarakat luar yg complaint…!
oke….
saya punya pengalaman,
beberapa tahun yang lalu di bulan puasa ….., kami sekeluarga harus melakukan perjalanan ke luar kota (mudik), saat itu yang puasa hanya saya dan anak pertama, sementara istri sedang berhalangan puasa dan anak terkecil saya yang masih balita ……
tapi untungnya kami hanya melintasi pulau jawa, … (tidak melintasi pekanbaru…. hehehe) sehingga kalaupun mereka yang tidak / belum bisa puasa bisa, masih bisa makan diwarung / rumah makan pinggir jalan.
kami bersyukur tidak semua kota / propinsi menerapkan seperti di pekanbaru.
@Sdr. Sondiawarman
Terimakasih sudah menjelaskan dengan detail. Beda pendapat boleh kan bro?
Dari pengamatan dan informasi tahun sebelumnya, perda dan surat edaran tersebut dalam praktek lapangannya rawan untuk terjadi beberapa penyimpangan, misalnya beberapa tempat makan yang tak mau disebut namanya bahkan takut walau kami hanya ingin beli bungkus dan dibawa. Jadi pada prakteknya pelaksanaan perda dan surat edaran itu jadi menyimpang. Ataukah Satpol PP-nya yg salah menafsirkan isi Perda?? Mungkinkah?
Holland, TUlip dan Mega adalah beberapa gerai yang sudah “kuat” (mudah2an saudara mengerti maksud saya) bagaimana dengan warung2 kopi sporadis yang berjualan agar bisa beli bungkus dan dibawa pulang??
Sebagai contoh, pada hari jumat pagi tgl 2 Sept 2008 sekitar jam 10.00 di jalan A. Yani dekat sekolah St. Maria. Kenapa Satpol PP harus membuka lebar2 pintu rumah makan yg sudah tertutup hingga tersisa celah belasan senti dan menggerebek ke dalam?? Apakah sama sekali tak boleh ada aktivitas jual-beli makanan (seperti yg saudaraku Sondiawarman bilang boleh utk dibawa pulang)?? Itu contoh yg tahun ini, kalo yang tahun2 lalu saya sudah lupa tgl persis dan lokasi kejadian.
Tidak adanya komplain yang tampil ke permukaan bukan berarti tak ada yg keberatan, tapi nada keberatan yang sering saya dengar adalah dibawah permukaan (karena minoritas). 😉
Intinya, artikel diatas ingin bertanya, mendapatkan masukan. Seperti saya ingin bertanya, apakah tidak cukup toleransi dari non muslim yang sampai menutup pintu meninggalkan celah?? Apakah sangat menggoda iman sekali melihat rumah makan yang pintunya tertutup meninggalkan celah?? Mohon saudara berkenan menjawab pertanyaan ini (yang sudah berputar2 dibenak saya sejak 2 tahun yg lalu).
Tentang UUD, akan saya bahas nanti. 😀
NB: Saya bukan pengusaha kuliner, hanya pengamat. Jadi bisa jualan makanan atau tidak ga pengaruh dengan omset saya. Saya hanya prihatin mendengar keluhan orang2 tentang sulitnya membeli makan siang yang tentunya keluhan itu mana berani dilayangkan ke kantor saudara di DPRD.
@Sdr. Sondiawarman
Restorannya kan tertutup pintunya hingga tinggal celah saudaraku?? Darimana yang sedang puasa itu bisa melihat orang yang sedang dahar dengan lahapnya??
saya punya koleksi
kitab Bhagavad gita, sloka 2.61 dikatakan.
“Orang yang mengekang dan mengendalikan indria-indria sepenuhnya dan memusatkan kesadarannya sepenuhnya kepada-Ku, dikenal sebagai orang yang mempunyai kecerdasan yang mantap ”
DAN
Imam Ali R.a berkata..
“Seorang yang hina adalah mulia dalam pandanganku jika aku harus menegakkan haknya dan orang yang kuat adalah lemah dalam pandanganku jika aku harus mengambil hak orang lain darinya”.
Semoga rekan rekan blogger bisa mengkorelasikan.
“No need Argue or Debate — Im-Moslem”
http://galeter.wordpress.com
mo kopasin komennya nazieb aja ah,
Konon Tuhan Nazieb berfirman
“Hai orang-orang yang berpuasa, hormatilah orang-orang yang tidak berpuasa dengan berhenti menyuruh mereka menghormatimu”
😀
CY : Terimakasih untuk tambahan ayat-nya bro… 🙂
Iya, islam memang mengajarkan untukmu agamamu dan untuk ku agamaku …
CY jangan marah yah, ini bukan masalah sabda nabi tapi masalah manusianya 🙂
CY : Ga marah koq, ini kan cuman bertanya mengumpulkan informasi agar jelas. 😀
maaf jika isi pesan berikut mengganggu aktivitas kamu.. aku cuma mau kasih tau aja, ada sebuah situs social bookmarking yang berisi kumpulan berita-berita menarik yang paling update diseluruh indonesia,dan memang situs ini berbasis bahasa indonesia… klo nggak keberatan tolong cek situs ini yah.. semoga bermanfaat..
>>> http://www.lintasberita.com
coba di share aja semua tulisan km di situs itu ,mudah2an bisa membantu naikkan traffic blog ini ,keep up the good post ok.. btw.. ever thought bout adding lintasberita’s widget?? cek disini aja yah
>>> http://www.lintasberita.com/tools.php
thanks…. sory klo keliatannya spamming.. but seriously… im just helping you out here…
kenapa ya orang-orang islam itu selalu minta diistimewakan?puasa mau-maunya sendiri kok orang lain yang disuruh ribet…
Puasa ramadhan memang ada aja yg mempermasalahkan siapa yg berpuasa dan yg tdk,tp perlu di ingat islam tdk pernah minta di istimewakan,hanya konsekuensi anda hdup di neg yg 82% muslim.islam mengenal ke plural an(keragaman), tp tdk pluralisme(mencampur aduk agama),intinya bulan ramadhan hormati mrk yg berpuasa,mengambil suatu keputusan harus berdasar baik/buruk mnrt Allah,bkn berdasar suka/tdk suka dan HAM. Boleh jd kamu membenci sesuatu pd hal itu baik bg mu,dan boleh jd kamu menyukai sesuatu pd hal itu buruk bg mu,Allah maha mengetahui sdgkan kamu tdk(al bqarah 216)
CY : Hmm… jadi harus berdasarkan baik/buruk menurut Allah ya. Menurut Allah yang saya sembah ga buruk kok berjualan dengan toleransi menutup pintu rumah makan hingga tinggal celah. Atau harus dipaksakan menurut kehendak Allah yang dikau sembah? 😀
@ CY
haha…. haha..
petak umpet… yah..?
Allah dalam teologi itu apa seh,, ?
sekali lagi….
sebuah senyum manis
kuhadiahkan untukmu Bro
sahabat-mu
http://galeter.wordpress.com
CY : Petak umpet opo tho?? Ra mudeng aku… Hmm.. apa ya?
Bro! Menurut Prof.DR.Anthin, Phd,MPsi, Spj, …Dlsb (kepanjangan sampe lupa): Yang kyk gini dinamai mayority syndroma yang bisa terjadi dimana saja. Ga’ di Indonesia aja kok!(kata si konon, sih)
Yah sekedar untuk: Tak Kenal Maka Tak Sayang, Anthin punya catatan:
Katakan kepadanya, “(Wahai Mohammad!) Apakah kamu memperdebatkan tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu; bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati. (QS, Al Baqaraah, 1:39)
Dan, katakanlah (Wahai Mohammad!),
“Kami telah beriman kepada kitab yang diturunkan kepada kami (al Quran) dan kitab-kitab yang diturunkan-Nya sebelumnya. Maka Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu, dan hanya kepada-Nya kami berserah diri. (QS, Al Ankabuut, 29:46)
Tidak ada paksaan dalam agama (QS 2:256), Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku, QS 109:6, dan tetap berpeganglah kamu semua kepada tali Allah .
(QS Ali Imran 3;103 dan 3:112 dan All Hajj 22:78).
Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas berserah-diri kepada Allah, dan mengerjakan kebaikan?
(QS, An Nissa, 4:25)
Yap…kalo perda bunyinya lain … ya .. yang sedang berkuasa dengan Yang Maha Kuasa ‘kan memang ‘laen, bro! Enjoy aja!
http://teensdreams.wordpress.com
Wah Bro! Kelepasan ngomong! ntar Anthin dimarahin Om Gw.
Tolong di delete komen gw 40 di atas Bro…please!… wah…bener nih ..tolong bro! masalah nih! ntar gw bilangin Mbak Aling, lho! please! Aduh..gimana nih?
@Anthin
Nih Mbak datang…ada apa?
Enjoy2 aza…disini LUB (Langsung Umum Bebas),ngak usah takut dimarahin kalau kamu merasa benar,ngak menjelekkan orang lain dan ada bukti nyata.
Setiap orang punya persepsi dan koment yang berbeda.
Siapa yang berani marah tanpa alasan,suruh cari mbak hahahahaha ~kabur~
@Anthin
Hahaha… kamu org kedua di blog ini yang minta saya menghapus komen. Saya moderasi aja dulu yach…
Mbilangin Aling? hihihi… emang adik berani ama abangnya?? wakakkaka…
@ CY
hihihi takut…………..tapi kalau aku sudah merenggek ngak tahu siapa ya takut ya?:D (mungkin tetangga sebelah rumahku)
~kabur~
Udahlah,masalah sebulan jangan diperpanjang.Setahun hanya sebulan aza kok…
Anggap aza kita manusia sabar,lagi dilatih kesabaran dan penggendalian diri.jika dilaksanakan dengan sepenuh hati,aku yakin kitalah pemenangnya.
“Masalah besar dikecilkan,masalah kecil ditiadakan!”
Nyatanya bisa sampai hari ini?ngak ada problem kan ?anggap aza,diet untuk cuci lambung kalau makanannya susah dicari hahahaha walau dalam hati merasa tidak puas.
Biar yang berpuasa bisa melaksanakan ibadah puasanya dengan hati yang teduh dan tenang,sebagai persiapan menyambut hari kemenangan Idul Fitri.Dan kita yang bukan muslim,dapat merasakan hangatnya nuansa kehidupan beragama.
CY Amitabha… 😀
@ kweklina,
hehehe ….. berarti anda yang menang …….. (malu ati, sembari kukur-kukur rambut).
salam,
Kayaknya pada gak pernah ke Pekan Baru ya? 🙂
Tidak tepat juga semuanya tutup.. Rumah makan di salah satu pusat perbelanjaan buka,tapi ditutup tirai.
Isinya lebih ramai orang muslim yg kagak puasa dari non muslim yg terpaksa puasa.hehehe.
Mungkin non muslim males berdesakan atau mencari masalah jadinya terpaksa puasa makan di luaran.
Yang muslim yg kagak puasa itu mungkin karna malu makan di rumah atau ga ada masakan.
Kok jadi terbalik ya?? hehe
Tapi tetap salut ama yg menjalankan ibadah puasa,tidak semuanya kok kagak puasa..
CY : Lebih salut lagi sama yang non muslim,
dipaksatoleransi sampai 100% walaupun tidak seharusnya, karena ini Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Yth, Saudara-Saudaraku,
Gak jadi komentar ah …. malu.
Semoga seluruh makhluk berbahagia, mencapai pencerahan dan kebenaran sempurna.
Maturnuwun
Saya sering berdiskui dengan teman-teman lintas agama, apakah itu Katholik, Kristen, Islam, Hindu, Budha, Konghuchu, Tao atau aliran kerercayaan-aliran kepercayaan di Nusantara yang ternyata jumlahnya ratusan, atau bahkan ribuan. Kita selalu mengkedepankan iman dan kemajemukan. Sebagai contoh, saudara-saudara dari Jaringan Islam Liberal mencoba menjelaskan kepada kita apa itu Islam yang membawa rahmat bagi alam semesta, dalam ceramah agamanya mereka selalu menekankan itu, bahkan pernah mereka memasang spanduk d bulan Ramadan ” Selamat Menunaikan Ibadah Puasa. Hormatilah mereka yang berpuasa. Hormatilah mereka yang tidak berpuasa” Menurut mereka spanduk itu hanya berumur 1/2 hari karena dibakar oleh suatu organisasi massa keagamaan. dan tidak lama kemudia tempat ibadah mereka yang dibakar oleh saudara seimannya.
Yang menjadi pertanyaan, jika kepada saudar seimannya saja mereka dapat berbuat seperti itu, bagaimana sikap mereka terhadap saudaranya yang tidak seiman. Jadi jangan heran perbuatan mereka dapat seperti itu.
Dalam forum kami Persaudaraan Umat Beriman, tidak pernah sekalipun kami melihat adanya pertentangan dan menemukan hal yang dapat dipertentangkan dengan saudara-saudara beriman yang lain.
Seperti pendapat saya yang terdahulu, alangkah indahnya kedewasaan beragama itu.
Di Tanah Nusantara ini banyak kearifan-kearifan lokal yang telah menjadi agama asli Indonesia sejak ratusan tahun yang lalu, yang sangat humnis dan bermoral tinggi, tetapi harus dimusnahkan dan di berangus denga alasan administratif dan tidak sesuai dengan kehendak mayoritas.
Ibu Pertiwi telah menebarkan mutiara-mutiaranya agar bersemi di sanubari putra putrinya dan menjadi lentera di nuraninya. Untuk bekal kehidupannya di kemudian hari. Sebagai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara yang terhormat dan bermartabat.
Apakah kita telah lupa dengan kejayaan Majahpahit, Sriwijaya. Mataram Kuno dan ratusan kerajaan-kerajaan Nusantara yang bukan hanya mumpuni dalam kekuasaannya juga bermartabat di Asia bahkan melebihi Asia.
Lupakah kita betapa tentram gemar ripah lohjinawinya kerajaan Kalinnga ketika dipimpin oleh ratu Shima.
Bagaimana bijaknya para founding father kita meletakan dasar negara?
Sudah waktunya ruh dari Indonesia Raya dibangkitkan dan menjadi ruh bagi para anak-anak bangsa. Agar dapat hidup berbangsa dan bernegara dengan bermartabat dan terhormat.
Aku terkesan denga pendapat diatas. Aku seorang jawa Moeslem. Dikeluarga aku kebetulan ortu mantan abdidalem Keraton Yogyakarta. dan sedari kecil kami dididik secara Islam dan tidak lupa tetap mempertahankan tradisi Kejawen. Sebagai Moeslem dan Indonesians aku malu dan prihatin atas segala kemunafikan ini. Katika kami berpuasa semua aturan seakan-akan harus mengistimewakan kami, bahkan sampai dibuat perda segala. Kami menjelma bak malaikat yang berhamburan di bumi ini.Tetapi ketika Ramadhan lewat, semua kembali normal, fakir miskin kembali ke nasibnya semula, tetap terlantar, tempat prostutusi kembali buka, diskotik juga beroperasi lagi. yang mau melacur juga silahkan, mau brjudi juga monggo, yang hebat justru korupsi berjemaah, nga kenal libur tidak peduli Ramandan atau Suro sekalipun, jalan terus.
Ake sering bartanya, bagaimana aku harus bangga dan mencintaimu, INDONESIAKU?????????
Emank gak salah sih gak semua rumah makan tutup, tp yg buka itu pada ada dekingan2an atau setoran ke bagian bersangkutannya, menurut gw sih ini lahan bisnis aparat juga lah… so sengaja dibuat rumit.. saya pendatang baru juga merasakan susahnya nyari makan sih di bulan puasa, di daerah asal saya malah peraturannya gak boleh buka tutup2an dikit, mao buka ya lebar2 agar yg muslim malu klo makan n ketahuan gak puasa.. jempol buat kepala daerah yang pnya pemikiran demikian…
Sy malah bangga dgn umat muslim yg melakukan puasa di luar negeri (jepanng,korea,amerika)walaupun ada di mna2 penjual makanan yg mengundang selera toh mereka biasa aja berpuasa malah lancar2 aja sebulan penuh berpuasa dan itupun bekerja seperti umumnya …..
perda Goblok itu..saya sebagai muslim sungguh sangat tidak setuju…apa iya dibulan Ramadhan ini harus dinodai dengan tindakan menyakiti perasaan orang lain seperti contoh ibu tua yg dirazia makannanya di kota serang banten..hak hak dia gt lho mau jualan.menghidupi.keluarganya……
logikanya begini puasa itu wajib bagi yang beriman…toh kalau kita memang orang beriman orang makan didepannya.juga tidak akan tergoda karena sudah berniat puasa di dalam hati dan wajib..
Hormati Orang yang tidak berpuasa…
Kalau alasan menutup warung adalah menghormati orang berpuasa..itu salah…Orang berpuasa kenapa dihormati dalam tanda “”…Orang puasa itu kewajiban muslim dr dalam hati…kalau sudah niat apapun itu ya aman.aman.saja hehe….
akidah di guncang dengan alasan HAM dan toleransi, setau saya Islam tidak pernah bertoleransi dalam hal akidah, apa yg sudah di tetapkan oleh akidah islam sudah pasti dan tidak bisa di ungkit, tentu saja menegur sesama muslim yg terindikasi melakukan kemaksiatan tentunya adalah kewajiban,
harus kah yg berpuasa menghormati yg tidak berpuasa ?
harus kah yg berjilbab menghormati yg telanjang?
harus kah yg santun menghormati yg kasar?
harus kah menghormati orang yg berzina?
harus kah mendiamkan orang yg membuka warteg yg cenderung pengunjung nya adalah bapak dan anak remaja yg dimana istrinya hanya tau mereka berpuasa? dan itu jelas melanggar akidah.
teguran memang pantas, bukan salah perda atau pun pp atau pun Islam, hanya saja kurang kuat nya teguran itu untuk kalangan atas, seharusnya yg di dukung itu penegak hukumnya, yg dilindungi oleh masyarakat itu penegak hukumnya, pemerintahnya, lindungi mereka dari korupsi, lindungi mereka dari intervensi, dukung dan lindungi para aparat dan pemerintah agar berani menegur runcing keatas.
bukan disalahkan dan malah dibilang kejam, sedangkan yg salah di hargai, di beri uang, dan di dukung, apakah yakin uang tersebut manfaat? belum tentu.
tapi jika demikian itu adanya toleransi, maka biarkanlah, tidak perlu keras. tetapi tegas dalam aqidah, dan selalu pertahan kan aqidah.
akidah di guncang dengan alasan HAM dan toleransi, setau saya Islam tidak pernah bertoleransi dalam hal akidah, apa yg sudah di tetapkan oleh akidah islam sudah pasti dan tidak bisa di ungkit, tentu saja menegur sesama muslim yg terindikasi melakukan kemaksiatan tentunya adalah kewajiban,
harus kah yg berpuasa menghormati yg tidak berpuasa ?
harus kah yg berjilbab menghormati yg telanjang?
harus kah yg santun menghormati yg kasar?
harus kah menghormati orang yg berzina?
harus kah mendiamkan orang yg membuka warteg yg cenderung pengunjung nya adalah bapak dan anak remaja yg dimana istrinya hanya tau mereka berpuasa? dan itu jelas melanggar akidah.
teguran memang pantas, bukan salah perda atau pun pp atau pun Islam, hanya saja kurang kuat nya teguran itu untuk kalangan atas, seharusnya yg di dukung itu penegak hukumnya, yg dilindungi oleh masyarakat itu penegak hukumnya, pemerintahnya, lindungi mereka dari korupsi, lindungi mereka dari intervensi, dukung dan lindungi para aparat dan pemerintah agar berani menegur runcing keatas.
bukan disalahkan dan malah dibilang kejam, sedangkan yg salah di hargai, di beri uang, dan di dukung, apakah yakin uang tersebut manfaat? belum tentu.
tapi jika demikian itu adanya toleransi, maka biarkanlah, tidak perlu keras. tetapi tegas dalam aqidah, dan selalu pertahan kan aqidah.
Ketika muslim jadi mayoritas, non muslim ingin di hargai, dan ya..! kamu mendapatkan penghargaan dan tolerasi.Tetapi saat muslim jadi minoritas.. Ya di tindas.. Haha. Lucu
betul sekali,kenyataan nya muslim di negara non muslim di larang pemerintah nya memakai jilbab.di indonesia warung mkn di ttup cm stngh hari dan dlm waktu sebulan aja dbilang diskriminasi,padahal ga di larang makan,cm dlarang mmbuka wrung mkn pg dan siang hari..blngx melanggar ham,apa lah..cb klw di indonesia smua muslimah di suruh pk jilbab pasti di bilang pelanggaran ham lagi.inilah pengaruh JIL yg kuat terhadap muslim munafik dan non muslim yg mndukungx,melarang pemerintah merajia video dan majalah porno karna itu hak mereka kata x,JIL mngtasnamakan islam ttpi merusak akidah islam dari dalam.
I would like to thank you for the efforts you have put in writing this website. I am hoping the same high-grade website post from you in the upcoming as well. In fact your creative writing skills has encouraged me to get my own blog now. Really the blogging is spreading its wings fast. Your write up is a good example of it.